Keberadaan PT Jamsostek (Persero) sebagai lembaga jaminan sosial tenaga kerja seolah menjadi ‘sandaran’ bagi setiap tenaga kerja untuk meretas hidup yang lebih sejahtera. Dikelolanya program Pinjaman Uang Muka Perumahan-Kerjasama Bank (PUMP-KB), tentunya juga semakin mempermudah bagi setiap tenaga kerja untuk memiliki hunian pribadi demi terciptanya masa depan yang lebih mapan.
Kepala Bidang Program Khusus (Kabid Progsus) PT Jamsostek Cabang I Lampung, Fahlevi Nusa, mengatakan, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Bank BTN untuk realisasi program PUMP-KB tersebut. Adapun target dana yang digulirkan tahun ini adalah sebesar Rp1,920 miliar, yang kemungkinan akan naik setiap tahunnya.
Menariknya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi No: Kep/ 269/102011 tentang pedoman pengelolaan dana peningkatan kesejahteraan peserta Jamsostek, menjelaskan bahwa mulai Oktober 2011 lalu, sasaran program PUMP-KB semakin luas. Jika sebelumnya PUMP-KB hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja yang memiliki pendapatan maksimal Rp5 juta per bulan, maka sekarang tenaga kerja yang memiliki pendapatan di atas Rp10 juta pun dapat mengikuti program PUMP-KB tersebut.
Secara rinci Fahlevi memaparkan, untuk tenaga kerja yang memiliki pendapatan sampai Rp5 juta per bulan, akan mendapat PUMP-KB sebesar Rp20 juta. Sedangkan untuk tenaga kerja yang memiliki pendapatan Rp5 juta-Rp10 juta per bulan, akan mendapat PUMP-KB sebesar Rp35 juta. Sementara untuk tenaga kerja yang memiliki pendapatan di atas Rp10 juta per bulan, akan memperoleh PUMP-KB sebesar Rp50 juta.
Lebih jauh Fahlevi mengatakan, untuk jangka waktu pinjaman masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yakni maksimal 10 tahun, dengan bunga 6 % (p.a.) anuitas. Yang jelas, pemohon PUMP-KB harus tenaga kerja yang masih tercatat sebagai karyawan di perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta program Jamsostek minimal satu tahun. Selain itu, tenaga kerja yang bersangkutan adalah mereka yang benar-benar belum memiliki rumah sendiri dan sudah menikah atau berkeluarga.
Perlu diketahui, PT Jamsostek sengaja ditunjuk pemerintah sebagai lembaga penjamin tenaga kerja di Indonesia. Distribusi tugas itu sangat jelas dan dituangkan dalam UU No.3 Tahun 1992, dimana setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari delapan orang atau membayar upah minimal Rp1 juta per bulan, wajib mengikutsertakan pekerjanya pada program Jamsostek.
Meski bersifat mendasar, program-program yang digulirkan Jamsostek seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), dinilai mampu memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja. Apalagi posisi tenaga kerja sejauh ini masih lebih lemah dalam hubungan industrial.
Secara garis besar, keberadaan PT Jamsostek bisa diibaratkan seperti sebuah payung yang melindungi tenaga kerja terkait masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K-3). Seiring dengan bergulirnya waktu, perannya pun berkembang seolah menjadi ‘pijakan’ bagi tenaga kerja untuk merancang masa depan yang lebih mapan dan meretas hidup yang lebih sejahtera. (Jaya)
0 komentar:
Posting Komentar