Pages

Rabu, 26 Oktober 2011

Lomba Karya Tulis Jamsostek






PT Jamsostek (Persero) kembali menggelar Jamsostek Journalistic Award (JJA) 2011. Lomba karya tulis yang ditujukan bagi kalangan masyarakat umum, mahasiswa, akademisi, dan wartawan ini memperebutkan total hadiah Rp 111 juta.

Ketua Panitia Pelaksana JJA 2011 Erafzon Saptiyulda mengatakan, tema yang diangkat dalam lomba kali ini adalah tentang Jaminan Sosial dan Perlindungan Terhadap Pekerja. Sedangkan subtema tentang Peranan PT Jamsostek (Persero) dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja.

“Melalui karya tulis yang dimuat di media kampus, online maupun media cetak, diharapkan semua pemangku kepentingan mengenai program jaminan sosial tenaga kerja dapat berupaya dengan cepat mengoptimalkan pelayanan kepada peserta, sekaligus mendorong implementasi SJSN yang menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Era, panggilan akrab Erafzon, pelaksanaan lomba ditetapkan dari hasil tulisan yang dimuat pada 1 Oktober sampai 26 November 2011, baik di media cetak, online maupun media kampus (bukti dilampirkan). Panjang tulisan minimal 3.000 karakter yang diserahkan dalam bentuk hard copy dan juga soft copy, serta melampirkan kartu pers dan koran yang memuat artikel perlombaan ke panitia praseleksi, yakni Kepala Urusan Komunikasi Eksternal Biro Humas PT Jamsostek, Kuswahyudi, Lantai 4, Gedung Jamsostek, Jalan Gatot Subroto No 79, Jakarta.

Panitia perlombaan menyediakan hadiah bagi enam karya tulis terbaik untuk setiap kategori. Juara I akan mendapat hadiah uang sebesar Rp15 juta , juara II sejumlah Rp12,5 juta dan Rp10 juta untuk juara III. Sedangkan untuk juara harapan I mendapat Rp8 juta, harapan II sebesar Rp6,5 juta disusul harapan III Rp5,5 juta.

Penjurian dilakukan pihak independen yang juga pakar dan praktisi jaminan sosial, yakni Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Muji Handaya (wakil dari Kemenakertrans), Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga (wakil dari direksi), pengajar Universitas Indonesia Prof. Tjipta Lesmana (wakil dari akademisi), Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban, dan Direktur International Labour Organization (ILO) untuk Indonesia Peter van Rooij. Dengan demikian, penetapan pemenang JJA 2011 oleh dewan juri tersebut tidak dapat diganggu gugat siapapun, tutur Era.

Sebagai gambaran, Era menjelaskan, sejak diundangkan 19 tahun yang lalu, peraturan tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) seperti harus bermetamorfosa. Ini tidak hanya sekadar melayani pekerja formal yang berada di perusahaan-perusahaan swasta, tapi harus mengembangkan pelayanannya dengan cakupan kepesertaan lebih luas lagi.

Bahkan, jaminan sosial tenaga kerja harus ikut berubah dalam hal sistem pelayanan dan pengelolaan manajemen perusahaan agar mampu mengikuti perkembangan jaminan sosial secara universal, serta memberi manfaat yang lebih baik kepada peserta, ujarnya.

Tidak dapat dimungkiri apabila jaminan sosial yang satu ini dapat diterima oleh kalangan pekerja swasta, meski belum sepenuhnya diterima dengan kelapangan hati dan pikiran oleh para pengusaha sebagai pemberi kerja. Namun, setidaknya dalam perjalanan waktu 19 tahun bahwa jaminan sosial mampu membuktikan memberi perlindungan yang sesungguhnya kepada pekerja khususnya dan masyarakat umumnya.

Apalagi, UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah disahkan, meski belum dilaksanakan secara penuh, tapi setidaknya saat ini tengah dipersiapkan lembaga penyelenggaranya dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menuju sistem jaminan sosial universal. (Rls)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes